Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Lapis Satu Lapis Dua Lapis Tiga MENTERI PIMPINAN UNIT ORGANISASI (Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan) SATUAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) Sekretariat Itjen/Ditjen/ Badan dan Biro Perencanaan INSPEKTORAT JENDERAL (selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN MEKANISME PENYELENGGARAAN SPIP Keterangan: : alur penugasan/pendelegasian : alur pelaporan : alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas. Dalam Unit Organisasi masing-masing yang relevan, satuan tugas SPIP berkedudukan di sekretariat direktorat jenderal/Inspektorat Jenderal/badan atau biro perencanaan. Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi SPIP lapis tiga dalam konteksnya selaku aparat pengendalian internal. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN MATRIKS TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN INTERN A. Proses dan Tahapan Proses Penganggaran Proses Perencanaan Tahapan Penyusunan SPIP Tata Waktu Keterangan Penentuan pagu anggaran Penyusunan Renja Identifikasi risiko strategis terhadap program dan kegiatan Juni s/d Juli T-1 Dilaksanakan di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi Penyusunan RKA-K/L Persiapan penyusunan SPIP (yaitu termasuk pembentukan struktur pelaksana, penyusunan rencana penyelenggaraan, dan penetapan tujuan) Dilaksanakan SPIP lapis satu di semua jenjang Penelaahan RKA-K/L Pelaksanaan survei persepsi Penilaian dan analisis lingkungan pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi Perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman (SWOT) atas lingkungan pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian Penelaahan atas risiko strategis Penilaian risiko operasional Pemetaan dan pengelompokkan stakeholder Perumusan dan komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan dan pengelompokan stakeholder Perumusan rencana pengendalian serta rencana Pemantauan dan Evaluasinya Proses Penganggaran Proses Perencanaan Tahapan Penyusunan SPIP Tata Waktu Keterangan Reviu muatan Rencana Pengendalian Internal (RPI) Juli T-1 Dilaksanakan oleh lapis dua Penetapan Alokasi Anggaran Penyesuaian RKA-K/L Penyelesaian RPI Oktober T-1 Lapis satu semua jenjang Penyusunan DIPA Reviu dalam rangka penjaminan kualitas RPI November T-1 Lapis tiga Pengesahan DIPA Penetapan RPI Desember T-1 Lapis satu semua jenjang B. Langkah Penyusunan Muatan 1. Identifikasi Risiko Tujuan/ Program/ Sasaran Program/ IKU/IKK Analisis Kebijakan Terkait Kondisi Eksisting Pencapaian Tujuan Identifikasi Risiko Kejadian Risiko Sumber Penyebab Risiko Dampak Risiko Stakeholder terkait Kategori (Jenis) Risiko Diisi sesuai Renstra dan/atau dokumen lain yang terkait Diisi jenis kebijakan yang mendukung program Diisi jenis pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya Diisi jenis- jenis risiko yang diperkirakan dapat muncul Sumber penyebab munculnya risiko sesuai jenisnya, yaitu internal (dari dalam organisasi) atau eksternal (dari luar organisasi) (Contoh: kondisi proses bisnis, SDM, infrastruktur, teknologi; atau situasi ekonomi, sosial dan politik, lingkungan) Dipilih dampak yang sesuai (Contoh: kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan, tuntutan hukum) Daftar pihak- pihak yang berkepentingan Seluruh jenis risiko dipilah ke dalam kategori yang sesuai (Contoh: Risiko eksternal; Risiko strategis; Risiko kecurangan (fraud); Risiko reputasi organisasi; Risiko kebijakan; Risiko operasional; Risiko kepatuhan, dll) 2. Analisis Risiko * Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada suatu kegiatan atau proses sebelum adanya tindakan pengendalian atau mitigasi, yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran. ** Risiko Residual adalah sisa risiko yang masih ada setelah pengendalian risiko dilakukan. Kejadian Risiko Nilai risiko inheren* Sistem Pengendalian yang telah ada/telah dilaksanakan (yang telah ada pada unit kerja NSPK, SOP Kegiatan) Nilai risiko residual* Besaran Risiko Residual Level Risiko Toleransi Risiko Keputusan Mitigasi Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Opsi Keputusan mitigasi Deskripsi Tindakan Mitigasi Risiko yang mungkin muncul Dipilih sesuai level keterjadian- nya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) Diisi dengan ketersediaan sistem pengendalian (ada/tidak ada), kualitas sistem pengendalian yang telah ada (memadai/tidak memadai) serta implementasi sistem pengendalian (dijalankan 100%/belum dijalankan 100%) Dipilih sesuai level keterjadiaannya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Besaran LK dan LD setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Diisi dengan: Tinggi; Rendah; Sedang; Diisi toleransi pimpinan unit kerja terhadap risiko yang mungkin terjadi Diisi keputusan mitigasi atas risiko yang dipilih oleh kepala unit kerja (menghindari risiko; menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/ atau derajat risiko; membagi risiko; mengurangi dampak risiko; menerima risiko) Diisi dengan kebijakan yang akan dilakukan untuk mengendalikan risiko residual serta penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih 3. Pembuatan Peta Risiko Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria: 1) tingkat kejadian risiko: ▪ nilai 1 : hampir tidak pernah terjadi ▪ nilai 2 : jarang terjadi ▪ nilai 3 : kadang terjadi ▪ nilai 4 : sering terjadi ▪ nilai 5 : hampir pasti selalu terjadi. 2) frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun ▪ nilai 1 : < 2 kali ▪ nilai 2 : 2 – 5 kali ▪ nilai 3 : 6 – 9 kali ▪ nilai 4 : 10 – 12 kali ▪ nilai 5 : > 12 kali 3) jumlah kejadian risiko pada tingkat toleransi risiko rendah: ▪ nilai 1 : 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun ▪ nilai 2 : 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun ▪ nilai 3 : 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun ▪ nilai 4 : 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ▪ nilai 5 : 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 4) tingkat dampak yang ditimbulkan: ▪ nilai 1 : sangat rendah ▪ nilai 2 : rendah ▪ nilai 3 : sedang ▪ nilai 4 : tinggi ▪ nilai 5 : sangat tinggi Contoh Peta Risiko Peta Risiko Tingkat Dampak 1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Tingkat Frekuensi 5 Hampir pasti terjadi 9 15 18 23 25 4 Sering terjadi 6 12 16 19 24 3 Kadang terjadi 4 10 14 17 22 2 Jarang terjadi 2 7 11 13 21 1 Hampir tidak terjadi 1 3 5 8 20 4. Penyusunan Mitigasi Risiko Setiap jenis risiko sesuai prioritasnya harus dirancang tindakan mitigasinya. Jenis mitigasi risiko dapat mencakup jenis berikut, yaitu: a. menghindari risiko; b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat risiko; c. membagi risiko; d. mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan e. menerima risiko dan melakukan adaptasi. Penyusunan tindakan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam rencana kegiatan yang konkret, disertai dengan penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN MATRIKS PARAMETER PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN 1. Form Isian No PARAMETER PENILAIAN Ya Tidak Dokumen Pendukung Rencana Tindak Perbaikan A PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 1. Terbangunnya Budaya Sadar Risiko a. Menyelenggarakan Diklat/ Workshop/Sosialisasi Budaya Sadar Risiko b. Tersedianya tinjauan atas risiko baru c. Penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik d. Pengembangan SDM 2. Sistem Informasi a. pengambilan keputusan berbasis data risiko b. tersedianya data risiko yang terkini setiap saat 3. Tersedianya alokasi anggaran yang memadai B PENILAIAN PENGENDALIAN 1. telah dilaksanakan kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sebagaimana tercantum pada SOP Kegiatan 2. telah dilaksanakan kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian sebagaimana tercantum dalam dokumen RPI 3. SOP pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil monitoring 2. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Pada bagian kesimpulan, diharapkan sekurang-kurangnya dapat dilaporkan mengenai tingkat efektivitas kegiatan implementasi pengendalian intern. Contoh: Disimpulkan bahwa tingkat efektivitas kegiatan adalah: (dapat dikendalikan/tidak dapat dikendalikan/tidak dapat dilaksanakan). Selanjutnya penyusun wajib membuat rekomendasi yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah, memperbaiki keadaan, dan/atau meningkatkan kualitas implementasi. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI MENTERI PIMPINAN UNIT ORGANISASI APIP Selaku Penjamin Kualitas Penilaian Mandiri SPIP tingkat Unit Organisasi SEKRETARIS JENDERAL Selaku Koordinator Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian INSPEKTUR JENDERAL Selaku Penjamin Kualitas Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian Selaku Pelaksana Penilaian Mandiri SATUAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) Sekretariat Itjen/Ditjen/ Badan dan Biro Perencanaan Selaku Koordinator Pelaksana Penilaian Mandiri tingkat Unit Organisasi LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN ALUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI
Koreksi Anda