Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2025 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 125), disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
