Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang terkait.
Koreksi Anda
