Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang terkait.
Koreksi Anda