Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi.
(4) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan SPIP dan memberikan rekomendasi perbaikan.
(5) Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
(6) Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri secara berkala.
Koreksi Anda
