Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda