Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
