Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(2) Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
