Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda