Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
(4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran, jumlah, kadar, atau cakupan.
(6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
(7) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan produsen Data dalam menyusun Data Kementerian.
Koreksi Anda
