Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip yang meliputi:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Koreksi Anda
