Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal Kementerian dan Portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda