Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip Interoperabilitas Data dengan portal Kementerian dan Portal Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
