Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Data yang mendukung rencana strategis Kementerian;
b. rencana induk Data; dan
c. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Data Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Organisasi dan unit pelaksana teknis.
(3) Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
