Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data Kementerian meliputi Data:
a. bidang kesekretariatan;
b. bidang planologi kehutanan;
c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
e. bidang pengelolaan hutan lestari;
f. bidang perhutanan sosial;
g. bidang penegakan hukum kehutanan;
h. bidang pengawasan intern;
i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
j. bidang lain yang diperlukan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Data Statistik;
b. Data Geospasial;
c. Data Keuangan; dan
d. Data lainnya.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a. digital; dan/atau
b. cetak.
Koreksi Anda
