Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kementerian meliputi Data: a. bidang kesekretariatan; b. bidang planologi kehutanan; c. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e. bidang pengelolaan hutan lestari; f. bidang perhutanan sosial; g. bidang penegakan hukum kehutanan; h. bidang pengawasan intern; i. bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; dan j. bidang lain yang diperlukan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Data Statistik; b. Data Geospasial; c. Data Keuangan; dan d. Data lainnya. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk: a. digital; dan/atau b. cetak.
Koreksi Anda