Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN KEHUTANAN TATA CARA MEMPEROLEH HAK AKSES DATA TERBATAS A. Pengajuan Permohonan 1. pemohon dapat berasal dari instansi pusat, pemerintah daerah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. 2. permohonan disampaikan melalui Portal Satu Data Kementerian atau secara tertulis kepada walidata dengan mencantumkan: a) identitas pemohon; b) tujuan dan urgensi penggunaan Data; c) daftar dan jenis Data yang diminta; d) jangka waktu penggunaan; dan e) pernyataan kesediaan menjaga kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan Data. B. Pemeriksaan Administratif 1. walidata melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permohonan; dan 2. permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. C. Evaluasi Substansi dan Keamanan 1. walidata menilai kesesuaian permohonan berdasarkan: a) klasifikasi dan tingkat sensitivitas Data; b) relevansi tujuan penggunaan Data dengan tugas atau kepentingan pemohon; dan c) potensi risiko keamanan dan penyalahgunaan Data; dan 2. bila diperlukan, walidata dapat berkoordinasi dengan unit pemilik data (produsen Data) atau koordinator terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis. D. Persetujuan dan Pemberian Hak Akses 1. berdasarkan hasil evaluasi, walidata menerbitkan Surat Persetujuan Akses Data Terbatas yang memuat: a) identitas pengguna; b) jenis dan ruang lingkup Data yang diberikan; c) jangka waktu hak akses; dan d) ketentuan penggunaan dan perlindungan Data; dan 2. hak akses diberikan melalui akun pengguna sistem informasi Satu Data Kementerian dengan mekanisme otentikasi khusus. E. Tanggung Jawab Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Pihak Tanggung Jawab Keterangan 1 2 3 Walidata menilai permohonan, memberikan persetujuan, dan mengelola hak akses pengguna Data terbatas. penanggung jawab utama tata kelola akses Data. Koordinator memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang terkait dengan Data sektoral unit Eselon I. mendukung validitas dan kelayakan pemberian akses. Produsen Data menyediakan Data yang diminta sesuai kewenangan dan memastikan kesesuaian dengan standar. menjamin kualitas dan keamanan Data yang diberikan. Pengguna Data menggunakan Data sesuai izin, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan hasil penggunaan. bertanggung jawab penuh atas penggunaan Data. F. PENGENDALIAN 1. Sistem informasi Satu Data Kementerian menyimpan seluruh log aktivitas pengguna untuk kepentingan audit dan pengawasan. 2. hasil pengawasan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan pengelolaan Data dan peningkatan keamanan sistem. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAJA JULI ANTONI
Koreksi Anda