Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Kementerian dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data INDONESIA Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1388); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Data statistik Kementerian dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 822), sepanjang menyangkut bidang kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
