Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kerja sama tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian yang sudah ada, dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. permohonan kerja sama tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian yang belum ditandatangani, prosesnya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
