Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Koordinator melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap produsen Data dan Satuan Kerja.
(2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
