Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap produsen Data dan Satuan Kerja. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. koordinasi; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda