Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Walidata melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, walidata MENETAPKAN indikator kinerja penyelenggaraan Satu Data Kementerian sesuai dengan indikator kinerja penyelenggaraan Satu Data INDONESIA yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan dan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data Kementerian tahun berikutnya.
Koreksi Anda
