Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap koordinator dan produsen Data. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. koordinasi; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda