Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Walidata bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap koordinator dan produsen Data.
(2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. koordinasi;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
