Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan, penilaian kepatuhan, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh: a. walidata; dan b. koordinator.
Koreksi Anda