Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan hukum publik, dan masyarakat.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyimpanan informasi dan Data;
b. pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
(3) Walidata dan/atau produsen Data dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan:
a. instansi pusat;
b. instansi daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
