Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan hukum publik, dan masyarakat. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyimpanan informasi dan Data; b. pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi. (3) Walidata dan/atau produsen Data dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan: a. instansi pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda