Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sumber daya teknologi informasi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan mengacu pada arsitektur SPBE dan Interoperabillitas Data nasional.
Koreksi Anda