Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a harus memenuhi standar kompetensi nasional.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
