Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian, perlu didukung dengan:
a. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten; dan
b. pengembangan sumber daya teknologi informasi.
Koreksi Anda
