Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian, perlu didukung dengan: a. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten; dan b. pengembangan sumber daya teknologi informasi.
Koreksi Anda