Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata mengelola Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Produsen Data harus mengunggah Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA secara berkala. (3) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung: a. keamanan Data; b. pengaturan hak akses; dan c. sinkronisasi, sesuai standar SPBE.
Koreksi Anda