Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Walidata mengelola Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Produsen Data harus mengunggah Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA secara berkala.
(3) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung:
a. keamanan Data;
b. pengaturan hak akses; dan
c. sinkronisasi, sesuai standar SPBE.
Koreksi Anda
