Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, walidata:
a. melakukan pemantauan penggunaan Data secara berkala; dan
b. menyusun laporan triwulanan mengenai jumlah permohonan, status persetujuan, dan hasil evaluasi penggunaan Data terbatas.
Koreksi Anda
