Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penggunaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, walidata: a. melakukan pemantauan penggunaan Data secara berkala; dan b. menyusun laporan triwulanan mengenai jumlah permohonan, status persetujuan, dan hasil evaluasi penggunaan Data terbatas.
Koreksi Anda