Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi: a. kebocoran Data atau gangguan keamanan pada sistem informasi; b. penyalahgunaan hak akses; dan/atau c. perubahan kebijakan terkait klasifikasi Data.
Koreksi Anda