Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi:
a. kebocoran Data atau gangguan keamanan pada sistem informasi;
b. penyalahgunaan hak akses; dan/atau
c. perubahan kebijakan terkait klasifikasi Data.
Koreksi Anda
