Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan hak akses Portal Satu Data Kementerian kepada pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perseorangan; d. kelompok orang; atau e. badan hukum. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akses terbuka, merupakan Data yang dapat diakses publik tanpa memerlukan izin khusus melalui Portal Satu Data Kementerian; dan b. akses terbatas, merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu setelah memperoleh persetujuan walidata berdasarkan penilaian keamanan dan kepentingan penggunaan (4) Untuk memperoleh hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Data mengajukan permohonan melalui Portal Satu Data Kementerian. (5) Tata cara memperoleh hak akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda