Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Koreksi Anda
