Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Koreksi Anda