Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri MENETAPKAN Forum Satu Data Kementerian.
(2) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Forum Satu Data INDONESIA di tingkat Kementerian.
(3) Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
