Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin keterbukaan akses dan pemanfaatan Data Kementerian sesuai prinsip transparansi dan keamanan Informasi.
(2) Pelaksanaan penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata dengan memastikan Data yang disebarluaskan memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daftar Data Kementerian; dan/atau
b. Data Prioritas.
(4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Portal Satu Data INDONESIA; dan
b. Portal Satu Data Kementerian.
Koreksi Anda
