Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum dipublikasikan; dan b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda