Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a. menjamin validitas dan konsistensi Data sebelum dipublikasikan; dan
b. memastikan Data memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh walidata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
