Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan Data yang akurat, terpadu, dan berkualitas melalui metode pengumpulan yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen Data melakukan pengumpulan Data yang memenuhi prinsip Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam pelaksanaan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator.
Koreksi Anda
