Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. Data yang mendukung rencana strategis Kementerian; dan b. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian. (2) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. mendukung rencana kerja pemerintah; dan c. memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Koreksi Anda