Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Data yang mendukung rencana strategis Kementerian; dan
b. Data lainnya yang mendukung kinerja Kementerian.
(2) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. mendukung rencana kerja pemerintah; dan
c. memenuhi kebutuhan mendesak sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Koreksi Anda
