Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin tersusunnya rencana penyelenggaraan Data Kementerian yang terarah, terukur, dan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data Kementerian dan Data Prioritas; dan
b. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), walidata dibantu oleh produsen Data dan koordinator.
Koreksi Anda
