Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilaksanakan secara terintegrasi dengan tahapan:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
(2) Penyelenggara Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. walidata.
b. koordinator; dan
c. produsen Data.
(3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan Data dan teknologi informasi.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Satuan Kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan informasi, dan pengelolaan teknologi sistem informasi yang mempunyai tugas kesekretariatan di setiap Unit Organisasi.
(5) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Satuan Kerja menghasilkan Data berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
