Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Portal SILK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami; dan/atau
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan.
(5) Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan sebagai data:
a. bahan evaluasi Menteri; dan
b. audit LPVI.
Koreksi Anda
