Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terdapat perubahan data profil Importir yang meliputi: a. nama Importir; b. alamat Importir; c. nomor induk berusaha; d. nomor pokok wajib pajak; e. nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau f. nama penanggung jawab. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Koreksi Anda