Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terdapat perubahan data profil Importir yang meliputi:
a. nama Importir;
b. alamat Importir;
c. nomor induk berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f. nama penanggung jawab.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
