Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terjadi perubahan: a. pos tarif/harmonized system (HS code); b. uraian barang; c. pelabuhan muat; d. negara produsen; e. nama produsen; f. jenis Produk Hasil Hutan Impor; g. nama eksportir; h. asal produk dan/atau asal panen; dan/atau i. jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen. (2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji kelayakan ulang. (3) Jumlah Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan: a. dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi: 1. kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau 2. kapasitas gudang bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code); atau b. dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi: 1. kapasitas industri setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-P; atau 2. kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code). (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Deklarasi Impor. (5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor telah lengkap dan benar. (6) Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda