Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan proses pengiriman terlambat, Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau
c. kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan keterlambatan barang masuk ke INDONESIA.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor, Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan Deklarasi Impor kepada Direktur melalui surat elektronik.
(5) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor berakhir.
Koreksi Anda
