Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan. (2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan: a. lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor; atau b. belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi Impor dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki (4) Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan Portal SILK. (5) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi Impor dikirim ke Portal SILK. (6) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sistem menerbitkan status Diterima dan nomor Deklarasi Impor; dan b. sistem mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan Portal SILK. (7) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf b meliputi: a. nama Importir; b. nama eksportir; c. tanggal Deklarasi Impor; d. nomor Deklarasi Impor; e. masa berlaku Deklarasi Impor; f. nomor pokok wajib pajak; g. nomor induk berusaha; h. negara ekspor; i. negara produsen; j. negara asal Produk Hasil Hutan Impor; k. pos tarif/harmonized system (HS code); l. uraian barang; m. alamat Importir; n. alamat gudang; o. nama pelabuhan bongkar; dan p. jumlah yang akan diimpor (rencana impor). (8) Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi: a. kapasitas industri, untuk API-P; atau b. kapasitas gudang, untuk API-U, yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code). (9) Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Deklarasi Impor digunakan sebagai dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabeanan.
Koreksi Anda