Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK (2) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan usaha; dan b. Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh. (3) Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Importir; b. alamat Importir; c. alamat pabrik/gudang; d. nomor pokok wajib pajak; e. nomor induk berusaha; f. nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha perdagangan; g. tanggal pelaksanaan uji kelayakan; h. nama pelabuhan bongkar; i. nomor uji kelayakan; j. nama eksportir; k. uraian barang; l. pos tarif/harmonized system (HS code); m. nama dagang; n. nama ilmiah; o. negara asal Produk Hasil Hutan Impor; p. negara ekspor; q. negara produsen; dan r. jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor. (4) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. legalitas eksportir; b. data dan informasi barang contoh yang akan diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat dan harga produk; dan c. kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan surat pernyataan tidak memperdagangkan barang contoh dari Importir dan eksportir. (5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di Portal SILK. (6) Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda