Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur melakukan penelaahan.
(2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, status proses uji kelayakan berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan; atau
b. belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan secara sistem berubah menjadi status diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan.
(6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
