Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data dan informasi yang valid.
Koreksi Anda
