Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data dan informasi yang valid.
Koreksi Anda