Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor yang berasal dari:
a. negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor berupa produk industri sekunder;
b. negara asal dan daerah asal panen, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c. negara asal, daerah asal panen, dan lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log).
Koreksi Anda
