Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. legalitas eksportir; b. legalitas produsen; c. legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); d. izin convention on international trade endangered species dari negara asal panen untuk produk yang dibatasi perdagangannya; dan e. data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri atas: 1. jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor; 2. pos tarif/harmonized system (HS code); 3. deskripsi barang; 4. negara asal panen; dan 5. negara asal Produk Hasil Hutan Impor. (2) Selain data dan Informasi negara asal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, juga harus mencantumkan data dan informasi: a. daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log); dan/atau b. daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
Koreksi Anda