Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. legalitas eksportir;
b. legalitas produsen;
c. legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d. izin convention on international trade endangered species dari negara asal panen untuk produk yang dibatasi perdagangannya; dan
e. data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri atas:
1. jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2. pos tarif/harmonized system (HS code);
3. deskripsi barang;
4. negara asal panen; dan
5. negara asal Produk Hasil Hutan Impor.
(2) Selain data dan Informasi negara asal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, juga harus mencantumkan data dan informasi:
a. daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log); dan/atau
b. daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
Koreksi Anda
