Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK. (2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa: a. surat keterangan otoritas; b. sertifikat dari lembaga sertifikasi; c. country specific guidelines; d. mutual recognition arrangement; atau e. voluntary partnertship agreement. (3) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. pengumpulan dan penyampaian data dan informasi; b. analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor; dan c. mitigasi risiko. (4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
Koreksi Anda