Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK.
(2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a. surat keterangan otoritas;
b. sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c. country specific guidelines;
d. mutual recognition arrangement; atau
e. voluntary partnertship agreement.
(3) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b. analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor; dan
c. mitigasi risiko.
(4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
Koreksi Anda
