Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa: a. barang promosi; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang kiriman pribadi; d. barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang pindahan; e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk penanggulangan bencana alam; f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan anggaran pemerintah; g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh instansi/lembaga dimaksud; h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang dimaksud; i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud; j. barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional atau komite olah raga nasional; dan k. barang Impor sementara, barang ekspor yang dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung yang dikembalikan (returnable goods/package). (2) Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan untuk kegiatan usaha.
Koreksi Anda