Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a. barang promosi;
b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. barang kiriman pribadi;
d. barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang pindahan;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan anggaran pemerintah;
g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh instansi/lembaga dimaksud;
h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang dimaksud;
i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud;
j. barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional atau komite olah raga nasional; dan
k. barang Impor sementara, barang ekspor yang dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2) Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan untuk kegiatan usaha.
Koreksi Anda
