Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari sumber bahan baku yang legal.
(2) Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor meliputi:
a. uji kelayakan; dan
b. Deklarasi Impor.
(4) Menteri MENETAPKAN Produk Hasil Hutan Impor yang harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
