Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan:
a. Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29 Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan
b. Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor.
(2) Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
