Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
