Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda