Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22: a. ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila Importir menyampaikan realisasi Impor dan mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK melalui surat elektronik ; dan b. ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat diaktifkan kembali apabila: 1. menyampaikan pakta integritas yang memuat komitmen untuk melaksanakan realisasi Impor; 2. hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan 3. menyampaikan permohonan pembukaan Portal SILK melalui surat elektronik. (2) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal hak akses kepabeanan dilakukan pemblokiran karena mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan dengan ketentuan pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
Koreksi Anda